Laksanakan Amanat Pp 54, Perumda Air Minum Tirta Agung Bentuk Lembaga SPI
Diposting pada: 2021-04-14, oleh : Admin, Kategori: UmumTEMANGGUNG - Laksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perumda Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung secara resmi membentuk lembaga SPI pada tanggal 1 Agustus 2020. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung, Agus Riyanto, ST di sela – sela rapat pembinaan kepegawaian Unit Pringsurat, Senin (8/9/2020).
Agus menuturkan pembentukan SPI ini mutlak di lakukan mengingat peran lembaga ini sangat vital dalam membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
SPI ini merupakan lembaga yang sangat vital bagi perusahaan” ungkap Agus.
Agus berpesan kepada para pegawai agar lebih berhati-hati dalam bekerja serta patuh pada aturan yang berlaku karena akan ada audit intern secara berkala.
semoga dengan adanya lembaga SPI ini para pegawai akan lebih taat lagi dalam menjalankan tugas yang diberikan baik secara fisik maupun keuangan” pungkas Agus.


Berita Lainnya
- Budi Pramono, SH Jabat Plt Kepala PDAM Unit Kandangan
- Direktur PDAM Tirta Agung Hadiri Forga V PDAM Se-Jawa Tengah di Tegal
- Bupati Lantik Direktur PDAM Tirta Agung Temanggung
- Atasi Kekeringan, PDAM Temanggung Manfaatkan Mata Air Sigandul
- Dalam Suasana Haru, Pdam Tirta Agung Lepas S. Edi Sucahyo