Prosedur Penutupan Sementara
Lampiran : Peraturan Direktur
PDAM "Tirta Agung"
Kabupaten Temanggung
Nomor : 690/ 001/ I/ 2013
Tanggal : 2 Januari 2013
1. Penutupan Sementara atas Permintaan Pelanggan, dengan ketentuan:
a. Membayar Biaya Permohonan Rp. 5.000,-
b. Tidak Menunggak Rekening Air / Non Air;
c. Membayar Biaya Penutupan sementara:
1. Golongan Sosial Rp. 15.000,-
2. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
3. Golongan Niaga Rp. 25.000,-
d. Setiap bulan membayar Beban Tetap sesuai ukuran meter air;
e. Jangka waktu penutupan sementara atas permintaan sendiri paling lama 6 (enam)
bulan, dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan
( her registrasi)
f. Pembukaan kembali dikenakan biaya :
1. Golongan Sosial Rp. 15.000,-
2. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
3. Golongan Niaga Rp. 25.000,-
2. Penutupan Sementara karena Keterlambatan Membayar Rekening
a. Penutupan Sementara dilaksanakan apabila sampai dengan akhir bulan terjadi
tunggakan 2 rekening secara berurutan.
b. Penutupan Sementara dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK)
Penutupan Sementara yang dikeluarkan pada tanggal 1 (satu) atau tanggal hari
kerja pertama pada bulan berikutnya.
c. Masa penutupan sementara adalah 2 (dua) bulan, terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya SPK Penutupan Sementara
d. Apabila dalam masa penutupan sementara pelanggan menyelesaikan kewajibannya,
yang bersangkutan dikenakan Denda keterlambatan membayar rekening sesuai
ketentuan, dan Biaya Pembukaan Kembali sebesar :
1. Golongan Sosial Rp. 15.000,-
2. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
3. Golongan Niaga Rp. 25.000,-
3. Penutupan Sementara karena melakukan Pelanggaran Ringan.
a. Membayar Denda berdasarkan jenis pelanggaran, sesuai ketentuan;
b. Membayar Biaya Pembukaan Kembali
1. Golongan Sosial Rp. 15.000,-
2. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
3. Golongan Niaga Rp. 25.000,-