PDAM Temanggung Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Tirta Agung
Diposting pada: 2021-04-14, oleh : Admin, Kategori: Informasi PDAMTEMANGGUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kabupaten Temanggung, resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung setelah DPRD Kabupaten Temanggung menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Jum’at, tanggal 13 Maret 2020 lalu.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung, Agus Riyanto, ST mengatakan perubahan nama tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Karena kepemilikan saham Perumda air Minum Tirta Agung 100 persen milik Pemda Temanggung, maka bentuk badan hukum yang dipilih adalah perumda,” tutup Agus.
Print PDF
Berita Lainnya
- PT Asuransi Jiwasraya Ajak Pegawai PDAM Miliki Asuransi Siharta
- Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Agung Tambah Jaringan Distribusi Baru
- Pemenang SPEx2 Award 2016
- Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Agung Buka Kantor Baru Di Kandangan
- PDAM Tirta Agung Gelar Halal Bihalal