Pelanggaran dan Sangsi
Lampiran : Peraturan Direktur
PDAM "Tirta Agung"
Kabupaten Temanggung
Nomor : 690/ 001/ I/ 2013
Tanggal : 2 Januari 2013
1. Keterlambatan Membayar Rekening
a. Batas akhir pembayaran rekening air / non air ditetapkan tanggal 20 pada
setiap bulan, kecuali ditetapkan secara khusus.
b. Pembayaran yang dilakukan setelah batas akhir sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk
setiap rekening.
2. Merusak segel dikenakan sangsi :
a. Dilakukan Penutupan Sementara;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 50 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
3. Mengalirkan air ke rumah lain secara permanen dikenakan sangsi :
a. Dilakukan Penutupan Sementara;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
4. Mengalirkan air dari hydran umum/terminal air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas hydran umum / terminal air tersebut.
5. Menggunakan pompa untuk menyedot air dari jaringan pipa PDAM dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 300 m³ kali tarif air tertinggi untuk
golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
6. Mempengaruhi akurasi meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 400 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
7. Melepas, Memindah, atau Membalik meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
8. Merusak meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 600 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan meter air;
e. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan Penutupan
Total atas sambungan pelanggan tersebut.
9. Kehilangan meter air sebagai akibat pencurian yang dibuktikan dengan surat
keterangan Kepolisian, dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Mengganti 50% (lima puluh per seratus) harga meter air; ditambah biaya
pengadaan serta pemasangan pipa & accesories yang diperlukan untuk
pemasangan meter air.
c. Tidak dikenakan biaya Pembukaan Kembali.
10. Pemasangan sambungan sebelum meter air yang dilakukan pelanggan dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Total ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air tertinggi
untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru sesuai prosedur dan pembiayaan
untuk menjadi pelanggan PDAM;
11. Pencurian air / Pemasangan sambungan liar / gelap yang dilakukan oleh bukan
pelanggan dikenakan sangsi:
a. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 1000 m³ kali tarif air rata-rata
PDAM pada saat ditemukannya pencurian air, dan maksimal sebesar hasil
perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
b. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk perbaikan instalasi
sebagai akibat dilakukannya pencurian, atau
c. Dituntut sesuai ketentuan perundangan.
12. Tindakan yang mengakibatkan rusaknya jaringan milik PDAM dikenakan sangsi:
a. Membayar denda minimal sebesar 250 m³ kali tarif air rata-rata PDAM pada
saat ditemukannya kerusakan, dan maksimal sebesar hasil perhitungan
kerugian PDAM berdasarkan bukti yang ditemukan.
b. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk perbaikan
instalasi sebagai akibat kerusakan.
13. Sangsi terhadap pelanggaran diluar yang disebutkan diatas ditetapkan
lebih lanjut oleh Direktur