Prosedur Penutupan Total
Lampiran : Peraturan Direktur
PDAM "Tirta Agung"
Kabupaten Temanggung
Nomor : 690/ 001/ I/ 2013
Tanggal : 2 Januari 2013
a. Pelanggan tidak dikenakan biaya penutupan total;
b. Tidak Menunggak Rekening Air / Non Air;
c. Untuk menjadi pelanggan kembali dikenakan prosedur dan
pembiayaan sebagaimana pelanggan baru.
2. Penutupan Total karena Keterlambatan Membayar Rekening
a. Dilakukan apabila masa penutupan sementara sudah terlampaui;
b. Untuk dapat menjadi pelanggan kembali, yang bersangkutan harus :
1. Melunasi Seluruh Tunggakan Rekening;
2. Melunasi Denda Keterlambatan Membayar Rekening;
3. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru.
3. Penutupan Total karena melakukan Pelanggaran Berat.
a. Dilakukan apabila pelanggan terbukti melakukan pelanggaran berat;
b. Untuk dapat menjadi pelanggan kembali, yang bersangkutan harus :
1. Melunasi Seluruh Denda sesuai hasil perhitungan;
2. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru.