Sambungan Baru
Lampiran : Peraturan Direktur
PDAM “Tirta Agung”
Kabupaten Temangung
Nomor : 690/034/XII/2018
Tanggal : 26 Desember 2018
I. PERSYARATAN PEMASANGAN SAMBUNGAN BARU
a. Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Menjadi Langganan yang disediakan PDAM;
b. Menyerahkan Foto Copy KTP Pemohon (2 lembar), bila lokasi yang dimohon milik sendiri;
c. Menyerahkan Foto Copy KTP Pemohon (2 lembar) dan Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan, bila lokasi yang dimohon bukan milik sendiri;
d. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Menyediakan Tandon Air (untuk daerah layanan tertentu);
II. BIAYA YANG MELEKAT PADA RENCANA ANGGARA BIAYA (RAB)
SAMBUNGAN BARU
a. Biaya Pendaftaran Rp. 10.000,-
b. Biaya Ijin Penyambungan:
1. Golonga Sosial Umum Rp. 25.000,-
2. Golongan Sosial Khusus Rp. 35.000,-
3. Golongan Non Niaga A Rp. 40.000,-
4. Golongan Non Niaga B Rp. 50.000,-
5. Golongan Non Niaga C Rp. 60.000,-
6. Golongan Niaga Kecil Rp. 85.000,-
7. Golongan Niaga Sedang Rp. 125.000,-
8. Golongan Niaga Besar Rp. 165.000,-
c. Biaya Survey dan Perencanaan Rp. 100.000,-
d. Biaya Transportasi Material Rp. 100.000,-
e. Biaya Perlindungan Air Baku Rp. 250.000,-
f. Biaya Pemasangan 20 % dari nilai material
g. Jasa Resiko Pemasangan 20 % dari nilai material
h. Pajak Pertambahan Nilai 10 % dari total biaya
III. BIAYA MUTASI
1. Biaya Pindah Golongan (penurunan tingkat tarif) Rp. 25.000,-
Persyaratan Pindah Golongan:
- Rekening Terakhir (Copy rangkap 2);
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (Copy rangkap 2);
- KTP sesuai rekening (Copy rangkap 2).
2. Biaya Balik Nama :
a. Golongan Sosial Rp. 10.000,-
b. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
c. Golongan Niaga Rp. 40.000,-
Persyaratan Balik Nama:
- Rekening Terakhir (Copy rangkap 2);
- Sertifikat atau Surat Keterangan (Hibah/Jual Beli/Waris/Lainnya),
bermaterai Rp.6.000,- (Copy rangkap 2);
- KTP Pemohon (Copy rangkap 2).
IV. BIAYA PINDAH ALIRAN
1. Biaya pindah aliran / injeksi atas permintaan pelanggan dikenakan
biaya:
a. Ijin Pindah Aliran:
1. Golonga Sosial Umum Rp. 25.000,-
2. Golongan Sosial Khusus Rp. 30.000,-
3. Golongan Non Niaga A Rp. 40.000,-
4. Golongan Non Niaga B Rp. 50.000,-
5. Golongan Non Niaga C Rp. 60.000,-
6. Golongan Niaga Kecil Rp. 75.000,-
7. Golongan Niaga Sedang Rp. 100.000,-
8. Golongan Niaga Besar Rp. 150.000,-
b. Biaya Material dan Tenaga Kerja
2. Biaya pindah aliran / Injeksi yang dilakukan atas inisiatif PDAM,
pelanggan tidak dikenakan biaya.
V. BIAYA PINDAH METER AIR
1. Biaya pindah meter air atas permintaan pelanggan dikenakan biaya:
a. Ijin Pindah Meter Air:
1. Golonga Sosial Umum Rp. 25.000,-
2. Golongan Sosial Khusus Rp. 30.000,-
3. Golongan Non Niaga A Rp. 40.000,-
4. Golongan Non Niaga B Rp. 50.000,-
5. Golongan Non Niaga C Rp. 60.000,-
6. Golongan Niaga Kecil Rp. 75.000,-
7. Golongan Niaga Sedang Rp. 100.000,-
8. Golongan Niaga Besar Rp. 150.000,-
b. Biaya Material dan Tenaga Kerja
2. Biaya pindah meter air yang dilakukan atas inisiatif PDAM,
pelanggan tidak dikenakan biaya.
Keterangan : Apabila Pindah Aliran dilakukan bersamaan dengan Pindah Meter Air,
hanya dikenakan 1 (satu) jenis biaya ijin.
VI. PENUTUPAN SEMENTARA
1. Penutupan Sementara atas Permintaan Pelanggan, dengan ketentuan:
a. Membayar Biaya Permohonan Rp. 5.000,-
b. Tidak Menunggak Rekening Air / Non Air;
c. Membayar Biaya Penutupan sementara:
1. Golongan Sosial Rp. 15.000,-
2. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
3. Golongan Niaga Rp. 25.000,-
d. Setiap bulan membayar Beban Tetap sesuai ukuran meter air;
e. Jangka waktu penutupan sementara atas permintaan sendiri
paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang kembali
dengan mengajukan permohonan (her registrasi)
f. Pembukaan kembali dikenakan biaya :
1. Golongan Sosial Rp. 15.000,-
2. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
3. Golongan Niaga Rp. 25.000,-
2. Penutupan Sementara karena Keterlambatan Membayar Rekening
a. Penutupan Sementara dilaksanakan apabila sampai
dengan akhir bulan terjadi tunggakan 2 rekening secara
berurutan.
b. Penutupan Sementara dilaksanakan berdasarkan Surat
Perintah Kerja (SPK) Penutupan Sementara yang dikeluarkan
pada tanggal 1 (satu) atau tanggal hari kerja pertama pada
bulan berikutnya.
c. Masa penutupan sementara adalah 2 (dua) bulan, terhitung
sejak tanggal dikeluarkannya SPK Penutupan Sementara
d. Apabila dalam masa penutupan sementara (secara
administratif) pelanggan menyelesaikan kewajibannya,
yang bersangkutan dikenakan Denda keterlambatan membayar
rekening sesuai ketentuan dan Biaya Pembukaan Kembali
sebesar :
1. Golongan Sosial Rp. 15.000,-
2. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
3. Golongan Niaga Rp. 25.000,-
3. Penutupan Sementara karena melakukan Pelanggaran Ringan.
a. Membayar Denda berdasarkan jenis pelanggaran, sesuai
ketentuan;
b. Membayar Biaya Pembukaan Kembali
1. Golongan Sosial Rp. 15.000,-
2. Golongan Non Niaga Rp. 20.000,-
3. Golongan Niaga Rp. 25.000,-
VII. PENUTUPAN TOTAL
1. Penutupan Total atas Permintaan Pelanggan, dengan ketentuan:
a. Pelanggan tidak dikenakan biaya penutupan total;
b. Tidak Menunggak Rekening Air / Non Air;
c. Untuk menjadi pelanggan kembali dikenakan prosedur dan
pembiayaan sebagaimana pelanggan baru.
2. Penutupan Total karena Keterlambatan Membayar Rekening
a. Dilakukan apabila masa penutupan sementara sudah terlampaui;
b. Untuk dapat menjadi pelanggan kembali, yang bersangkutan
harus :
1. Melunasi Seluruh Tunggakan Rekening;
2. Melunasi Denda Keterlambatan Membayar Rekening;
3. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru.
3. Penutupan Total karena melakukan Pelanggaran Berat.
a. Dilakukan apabila pelanggan terbukti melakukan
pelanggaran berat;
b. Untuk dapat menjadi pelanggan kembali, yang bersangkutan
harus :
1. Melunasi Seluruh Denda sesuai hasil perhitungan;
2. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru.
VIII. PELANGGARAN DAN SANGSI
1. Keterlambatan Membayar Rekening
a. Batas akhir pembayaran rekening air / non air ditetapkan
tanggal 20 pada setiap bulan, kecuali ditetapkan secara khusus.
b. Pembayaran yang dilakukan setelah batas akhir sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,-
(lima ribu rupiah) untuk setiap rekening.
2. Merusak segel dikenakan sangsi :
a. Dilakukan Penutupan Sementara;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 50 m³ kali tarif air
tertinggi untuk golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
3. Mengalirkan air ke rumah lain secara permanen dikenakan sangsi :
a. Dilakukan Penutupan Sementara;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air
tertinggi untuk golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan.
4. Mengalirkan air dari hydran umum/terminal air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 100 m³ kali tarif air;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka
dilakukan Penutupan Total atas hydran umum / terminal air
tersebut.
5. Menggunakan pompa untuk menyedot air dari jaringan pipa PDAM
dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran sebesar 300 m³ kali tarif air
tertinggi untuk golongan pelanggan bersangkutan;
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka
dilakukan Penutupan Total atas sambungan pelanggan tersebut.
6. Mempengaruhi akurasi meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 400 m³ kali
tarif air tertinggi untuk golongan pelanggan bersangkutan,
dan maksimal sebesar hasil perhitungan kerugian PDAM
berdasarkan bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan
Penutupan Total atas sambungan pelanggan tersebut.
7. Melepas, Memindah, atau Membalik meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali
tarif air tertinggi untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan
maksimal sebesar hasil perhitungan kerugian PDAM berdasarkan
bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka dilakukan
Penutupan Total atas sambungan pelanggan tersebut.
8. Merusak meter air dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 600 m³ kali tarif
air tertinggi untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan
maksimal sebesar hasil perhitungan kerugian PDAM berdasarkan
bukti yang ditemukan.
c. Membayar Biaya Pembukaan Kembali sesuai ketentuan;
d. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan meter air;
e. Jika pelanggaran yang sama dilakukan kembali, maka
dilakukan Penutupan Total atas sambungan pelanggan tersebut.
9. Kehilangan meter air sebagai akibat pencurian yang dibuktikan
dengan surat keterangan Kepolisian, dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Sementara ;
b. Mengganti 50% (lima puluh per seratus) harga meter air;
ditambah biaya pengadaan serta pemasangan pipa & accesories
yang diperlukan untuk pemasangan meter air.
c. Tidak dikenakan biaya Pembukaan Kembali.
10. Pemasangan sambungan sebelum meter air yang dilakukan
pelanggan dikenakan sangsi:
a. Dilakukan Penutupan Total ;
b. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 500 m³ kali tarif air
tertinggi untuk golongan pelanggan bersangkutan, dan maksimal
sebesar hasil perhitungan kerugian PDAM berdasarkan bukti yang
ditemukan.
c. Membayar Biaya Pemasangan Sambungan Baru sesuai prosedur
dan pembiayaan untuk menjadi pelanggan PDAM;
11. Pencurian air / Pemasangan sambungan liar / gelap yang dilakukan
oleh bukan pelanggan dikenakan sangsi:
a. Membayar denda pelanggaran minimal sebesar 1000 m³ kali
tarif air rata-rata PDAM pada saat ditemukannya pencurian air,
dan maksimal sebesar hasil perhitungan kerugian PDAM
berdasarkan bukti yang ditemukan.
b. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material untuk
perbaikan instalasi sebagai akibat dilakukannya pencurian, atau
c. Dituntut sesuai ketentuan perundangan.
12. Tindakan yang mengakibatkan rusaknya jaringan milik PDAM
dikenakan sangsi:
a. Membayar denda minimal sebesar 250 m³ kali tarif air
rata-rata PDAM pada saat ditemukannya kerusakan, dan
maksimal sebesar hasil perhitungan kerugian PDAM
berdasarkan bukti yang ditemukan.
b. Mengganti biaya pengadaan dan pemasangan material
untuk perbaikan instalasi sebagai akibat kerusakan.
13. Sangsi terhadap pelanggaran diluar yang disebutkan diatas
ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 26 Desember 2018
PDAM “TIRTA AGUNG’
KABUPATEN TEMANGGUNG
Direktur,
AGUS RIYANTO, ST