Kelompok Pelanggan
KUTIPAN
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
Nomor : 30 Tahun 2018
Tanggal : 21 September 2018
KELOMPOK PELANGGAN
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "TIRTA AGUNG"
KABUPATEN TEMANGGUNG
Pelanggan PDAM "Tirta Agung" Kabupaten Temanggung dikelompokkan menjadi
4 (empat) kelompok , yaitu :
I. KELOMPOK SOSIAL
1. Sosial Umum, antara lain terdiri dari :
- Kran/Hydran Umum non komersial;
- Kamar Mandi/WC Umum non komersial; dan
- Obyek lain yang setara.
2. Sosial Khusus, antara lain terdiri dari :
- Tempat ibadah;
- Panti Asuhan/Yayasan Sosial;
- Pondok Pesantren; dan
- Obyek lain yang setara.
II. KELOMPOK NON NIAGA
1. Non Niaga A, antara lain terdiri dari:
- Rumah tinggal dengan luas bangunan kurang dari 21 m²
di perkotaan, dan kurang dari atau sama dengan 50 m ²
di pedesaan;
- Sekolahan, Perguruan Tinggi, Kantor Parpol;
- Rumah Sakit Pemerintah;
- Instansi Pemerintah di Pedesaan; dan
- Obyek lain yang setara.
2. Non Niaga B, antara lain terdiri dari:
- Rumah tinggal dengan luas bangunan antara 21 m²
sampai dengan 200 m² di perkotaan, dan 50 m² sampai
dengan 250 m² di Pedesaan;
- Instansi Pemerintah dan TNI/Polri di Kelurahan/Kecamatan dan
Kabupaten;
- Rumah tinggal dalam kampung yang digunakan untuk
tempat usaha;
- MCK Umum yang dikomersilkan; dan
- Obyek lain yang setara.
3. Non Niaga C, antara lain terdiri dari :
- Rumah tinggal di perkotaan dengan luas bangunan diatas
200 m² dan di pedesaan dengan luas bangunan diatas 250 m²
- Rumah tinggal ditepi jalan raya yang digunakan untuk tempat
usaha;
- Rumah di komplek perumahan mewah;
- Bangunan yang disediakan untuk tempat kost; dan
- Obyek lain yang setara.
III. KELOMPOK NIAGA
1. Niaga Kecil (Niaga A), antara lain terdiri dari:
- Tempat usaha non industri yang memiliki surat ijin usaha;
- Praktek pengobatan;
- Rumah Sakit Swasta, Apotik, Klinik, Laboratorium Swasta;
- Kantor BUMD, BPR, dan Koperasi Besar;
- Kantor Notaris, Pengacara, CV, Firma, UD non Industri;
- Penggilingan padi, Penggergajian kayu;
- Pangkalan minyak, Gudang dengan luas bangunan kurang
dari 200 m²
- Tempat penjualan barang/jasa lainnya yang setara;
- Perusahaan tahu, tempe, makanan, minuman, mebel, dan
bahan bangunan skala kecil;
- Usaha konveksi, Kerajinan, Jamu skala kecil, dan industri
lainnya; dan
- Obyek lain yang setara.
2 Niaga Sedang (Niaga B), antara lain terdiri dari:
- Kantor BUMN, PT, Super Market/Swalayan, Ruko, Toko
Besar, Grosir;
- Bengkel Besar, Pompa Bensin, Dealer;
- Gudang dengan luas bangunan antara 200 m² sampai 500 m²;
- Hotel, Bioskop, Tempat Hiburan/Olah Raga Milik Swasta;
- Restoran, Pencucian Mobil; dan
- Obyek lain yang setara.
3 Niaga Besar (Niaga C), antara lain terdiri dari:
- Pabrik dan Peternakan Besar;
- Gudang dengan luas bangunan diatas 500 m²; dan
- Obyek lain yang setara.
IV. KELOMPOK KHUSUS
Khusus menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif air
minum berdasarkan kesepakatan.